Kamis, 19 Februari 2009

Ortom KBSB Lampung Utara Terbentuk

Dimua Al J Chaniago

Kepengurusan HIPHI-KBSB di Kukuhkan
Laporan : Ade Putri Setiawati - Editor : Susi Daryani

LAMPURA–Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Lampung Utara (Lampura), Drs. Hi. Syamhuri Razak. MA kemarin (18/2) melantik kepengurusan Himpunan Persaudaraan Haji Keluarga Besar Sumatera Barat (HIPHI-KBSB) Lampura di Masjid Baiturrahman Kepala VII Kotabumi.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Lampura, KH. Hi. Abd. Syukursyah dan ketua Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB), Refdizon. AB serta dihadiri oleh 250 orang anggota HIPHI-KBSB Lampura.

Penuturan sekretaris KBSB Lampura, Alfitri Johar pada Radar Kotabumi kemarin (18/2), pembentukan dan pelantikan kepengurusan HIPHI-KBSB Lampura ini baru dibentuk dan disyahkan pada hari ini (kemarin, red) kepengurusannya dilantik langsung oleh Kepala Kandepag kabupaten Lampura, Drs. Hi. Syamhuri Razak. MA serta diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua KBSB Lampura dengan nomor 002/KBSB-LU/II/2009.

“Tujuan pembentukan HIPHI-KBSB ini untuk menghimpun para haji Sumatera Barat yang berada di Lampura termasuk dalam anggota KBSB. Untuk menunjang program kerja (Progja) KBSB LU khususnya untuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan,” ungkap sekretaris KBSB Lampura, Alfitri Johar didampingi oleh Ketua KBSB Lampura, Refdizon. AB.

Kepengurusan HIPHI-KBSB tersebut dengan ketua Hi. Zainir dan Sekretaris Hj. Neliwati. S.Ag, mengutarakan bisa memberikan wadah untuk kegiatan seputar agama dan sosial kemasyarakat serta bisa menjadi tempat berkumpul dan silahturahmi antar sesama anggota HIPHI-KBSB Lampura.

Lanjutanya, kedepannya program kerja rutin yang dilakukan oleh HIPHI-KBSB Lampura, yakni melakukan pengajian bersama, membentuk arisan haji, menghimpun calon jemaah haji dari anggota KBSB.

“Dengan adanya HIPHI-KBSB, mempermudah dan membantu anggota dari KBSB yang ingin menunaikan jemaah haji, seperti, memberikan fasilitas dan masukan untuk mengurus segala sesuatunya mengenai persyarakat dan keberangkatan ke tanah suci,”urainya secara rinci. (*)

ADAT ISTIADAT ALAM MINANGKABAU

Dimuat oleh Al J Chaniago

Pengertian dan Macam-Macam Adat

Kata Adat berasal dari bahasa Arab yang secara
etimologis berarti kebiasaan yang berlaku
berulang-kali. Sederhananya, adat Minangkabau itu
artinya Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek,
yang artinya orang Minangkabau ber-Tuhan kepada Allah
SWT yang ajarannya tersurat dalam Al-Qur'anul Karim,
dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru).

Di Minangkabau terdapat bermacam-macam adat, yaitu:

Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku
dalam alam yang merupakan kodrat Illahi, misalnya
"Adat api membakar, adat air membasahi, adat ayam
berkokok, adat murai berkicau, adat laut berombak."
Adat nan sabana adat ini merupakan juga adat yang
tetap, kekal, tiada terpengaruh oleh tempat dan waktu
atau keadaan. Sebab itu dikiaskan dengan Indak lakang
dek paneh, indak lapuak dek hujan.
Adat nan sabana adat ini adalah sesuatu yang
seharusnya, menurut alur dan patut, menurut agama,
menurut peri kemanusiaan, menurut tempat dan menurut
masa.

Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan:

Tantang sakik lakek ubek
Tantang bana lakek alua
Tantang aie lapeh tubo
Tantang barieh makan pahek
Tantang ukua mangko dikarek
Dikapuak-kapuak lakek parmato
Bulek aie dek pambuluah
Bulek kato dek mufakaik
Bulek jantuang dek kalupak
Bulek sagiliang, pipih salayang
Adat nan di adatkan
adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan
mufakat ini harus pula didasarkan atas alur dan patut.
Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang dan
dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang
mula-mula menempati Minangkabau untuk menjadi
peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala
bidang.
Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan,
terutama segi kehidupan sosial, budaya dan hukum.
Keseluruhannya tersimpul dalam Undang-Undang yang dua
puluh dan Cupak yang dua.
Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh
seluruh anggota masyarakat dengan sanksi yang
dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap anggota
yang melanggar.
Kata cupak berarti alat penakar. Maksudnya, norma yang
dijadikan standar untuk pengukur atau penilai tindakan
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat yang telah
dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan
haruslah anak dara dan mempelai memakai pakaian
menurut yang dilazimkan pada saat pengantin itu
diperhelatkan.

Adat nan teradat
adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada
suatu tempat dan dapat pula hilang menurut
kepentingan.
Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat:
Babeda padang babeda belalang
Babeda lubuak babeda pulo ikannyo
Cupak sapanjang batuang
Adaik salingka nagari
Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat
nan di adatkan, terlihat perbedaannya dari segi
keumuman berlaku. Adat nan di adatkan bersifat umum
pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam
satu lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh
lingkungan Minangkabau. Umpamanya Adat Matriakat
(suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang berlaku
dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian
mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu
berlaku dan merata di seluruh negeri. Pelaksanaan adat
matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu dengan
yang lain. Umpamanya, malam keberapa sesudah nikah
suami diantarkan ke rumah isterinya, atau malam
keberapa anak daro harus menjelang dan bermalam di
rumah orang tua suami, atau kamar deretan mana yang
harus ditempati penganten baru dan lain tata cara yang
menyangkut pelaksanaan matriakat tersebut.

Jadi, adat nan teradat itu adalah berdasarkan
kenyataan terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam
keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri
yang lain.
Adat nan teradat ini adalah menurut fatwa adat
Minangkabau:

Rasan aie ka aie
Rasan minyak ka minyak
Buayo gadang di lautan
Gadang garundang di kubangan
Nan babungkuih rasan daun
Nan bakabek rasan tali
Adat nan teradat ini disebut juga Lembago dan Lembago
ini adalah cetakan. Dan lembago itu akan menghasilkan
sesuatu menurut lembago itu, kalau lembago itu bundar,
maka akan bundar pulalah hasil yang dicetak dan jika
cetakan itu bersegi, maka akan bersegi pulalah
hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut sifat dan
keadaan lembago itu.


Adat-istiadat
adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan
sehari-hari yang berlaku secara tradisional dan
diwariskan pada generasi berikutnya.
Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih
terbatas lingkungannya. Dalam pelaksanaannya,
kadang-kadang menjurus kepada kebiasaan buruk menurut
ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang
menjurus pada penganiayaan binatang. Kebiasaan
berambung pada saat ada keramaian yang tujuannya
meramaikan gelanggang, berubah menjadi perbuatan
maksiat. Adat yang bertentangan dengan ajaran agama
disebut juga dengan Adat Jahiliyah.
Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi
Adat nan teradat bila telah dibiasakan secara meluas
dan tidak menyalahi kaidah pokok yang disepakati.
Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam
dua bagian, yang pertama Adat, yang tersimpul di
dalamnya Adat nan sabana adat dan Adat nan di adatkan.
Kedua Istiadat, yang tersimpul di dalamnya adat nan
teradat dan adat istiadat dalam arti yang sempit.

Ciri-Ciri Orang Beradat

Ciri orang beradat itu dapat dilihat dalam fatwa adat
Minangkabau dibawah ini:

Adat badunsanak, dunsanak patahankan
Adat bakampuang, kampuang patahankan
Adat basuku, suku patahankan
Adat babangso, bangso patahankan
Sanda basanda bak aua jo tabiang
Terhadap masyarakatpun, seseorang harus berbuat baik,
sebab:

Urang kampuang patenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tenggang sarato jo ubeknya
Dalam perekonomian, seseorangpun harus berusaha,
sebab:

Hilang warno dek panyakik
Hilang bangso dek indak baameh
Seseorang juga harus memiliki ilmu pengetahuan sebab:

Kok pandai urang indak kabatanyo
Kok kayo urang indak kamamintak
Seseorang itu harus berbudi dalam dan berperasaan
halus, sebab hendaknya:

Manusia tahan kieh
Kilek camin kamuko
Kilek baliung kakaki
Tagisia labiah bak kanai
Tasingguang labiah bak jadi
Hukum Adat di Minangkabau

Hukum yang berlaku di Minangkabau adalah hukum adat.
Hukum adat di Minangkabau mengandung kekuatan sendiri,
karena ada sanksinya. Tiap anggota masyarakat harus
mengindahkan aturan yang berlaku, supaya keamanan
masyarakat terjamin. Hukum adat berbeda dengan hukum
yang lain. Sungguhpun tidak tertulis, tetapi berakar
dalam masyarakat. Adalah aib bila seseorang dikatakan
tidak beradat. Malu seorang adalah malu bersama,
seperti pepatah adat Suku indak buliah dianjak, malu
indak buliah diagiah.

Hukum terdiri dari:

Hukum undang-undang
Hukum yang tercantum dalam perundang-undangan
Hukum moral
- adat-istiadat
- agama
- kesusilaan
Hukum timbul karena adanya rakyat dan masyarakat
Minangkabau dari luhak sampai ke rantau adalah
Masyarakat Adat dan Masyarakat Agama.

Tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat,
sedangkan tujuan moral adalah untuk menyempurnakan
manusia. Tiap masyarakat bangsa mempunyai "Jiwa
rakyat". Jiwa orang Minangkabau berpusat pada Alam
Takambang Jadi Guru yang lama kelamaan berkembang
menjadi hukum alam yang diungkapkan dalam Adat Nan
Sabana Adat.